nikah muda ?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta para orangtua untuk tidak membiarkan anak perempuan menikah di usia anak atau di bawah 18 tahun.
Yohana menegaskan, anak-anak seharusnya menamatkan pendidikannya terlebih dahulu agar bisa mendapat masa depan yang lebih baik.
Yohana menegaskan, anak-anak seharusnya menamatkan pendidikannya terlebih dahulu agar bisa mendapat masa depan yang lebih baik.
“Jangan biarkan anak-anak menikah di usia muda. Sudah saatnya anak-anak harus bersekolah,” kata Yohana dalam Festival Kabupaten/Kota Layak Anak di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Yohana menjelaskan, jika menikah di terlalu muda, anak akan cenderung tidak mau lagi melanjutkan sekolah. Anak sulit mendapat kesempatan bekerja yang lebih baik. Keuangan keluarga pun akan bermasalah
“Nikah usia muda sangat membatasi ruang gerak anak. Masa depan mereka enggak berjalan mulus,” lanjut Yohana.
Berdasarkan data, sebanyak 11,3 persen remaja perempuan telah menikah di usia 10-15 tahun dan 32 persen menikah di usia 16-18 tahun. Dari 43 persen remaja di bawah usia 18 ini sudah hamil saat menikah atau hamil setelah satu tahun menikah.
Pernikahan usia dini terkadang juga didahului kasus kehamilan tindak diinginkan. Untuk itu, pendidikan seksual di sekolah atau kepada para anak atau remaja sangat penting.
Pernikahan usia dini terkadang juga didahului kasus kehamilan tindak diinginkan. Untuk itu, pendidikan seksual di sekolah atau kepada para anak atau remaja sangat penting.
Masalah ini sebenarnya telah menjadi perhatian banyak pihak. Sayangnya judicial review Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 untuk menaikkan usia minimum menikah perempuan jadi 18 tahu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam UU tersebut, disebutkan usia legal minimum untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, namn dengan persetujuan orangtua. Batas usia 16 tahun dinilai mashi terlalu muda.
Dalam UU tersebut, disebutkan usia legal minimum untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, namn dengan persetujuan orangtua. Batas usia 16 tahun dinilai mashi terlalu muda.
Pernikahan usia anak berdampak buruk bagi kesehatan. Pernikahan di usia terlalu muda dapat menyebabkan angka kematian ibu dan kematian bayi baru lahir. Selain itu, menikah terlalu muda tentunya merengut masa kanak-kanak, menghambat kesempatan anak untuk sekolah, hingga dampak ekonomi bagi pembangunan Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar