Senin, 23 November 2015

berita

- Mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami membenarkan adanya biaya pencitraan yang diberikan kepada Pemimpin Redaksi media Indopos, Don Kardono.

Sri mengaku diminta Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didik Dwi Sutrisnohadi menyediakan uang Rp 3 miliar untuk Don. 

"Ada untuk pencitraan Rp 3 miliar itu. Pak Didik telepon saya agar disediakan uang," ujar Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/11/2015). 

Selanjutnya, Sri menelepon pihak bank untuk mencairkan uang yang diminta tersebut. Uang itu kemudian diantarkan ke Didik untuk diserahkan kepada Don. 

Belakangan diketahui bahwa uang yang diberikan kepada Don hanya Rp 2,5 miliar karena sisa anggaran tidak mencukupi.

Namun, Sri mengaku tidak tahu pencitraan apa yang dihadirkan Indopos dengan adanya pemberian miliaran rupiah itu. Ia hanya mengetahui adanya pemberitaan pencitraan di Harian Rakyat merdeka mengenai Kementerian ESDM yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Pak menteri minta laporan keuangan WTP ada di koran Rakyat Merdeka, kita bayar Rp 198 juta," kata Sri. 

Menurut Sri, permintaan anggaran untuk pencitraan Menteri ESDM itu bermula dari arahan mantan Sekretaris Jenderal Kementeriam ESDM Waryono Karno.  "Waryono sampaikan di rapat bahwa pak menteri perlu pencitraan," ucap Sri.

Dalam surat dakwaan, dibuat kontrak kerja sama antara Indopos dan Kementerian ESDM pada tahun 2012-2013, yang ditandatangani oleh Don dan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM. 

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa biaya yang disepakati sebesar Rp 3 miliar untuk satu tahun.

Adapun kegiatan pencitraan itu meliputi konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, pengeditan, sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Grup Jawa Pos, yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos. 

Pemberian uang dilakukan pertama kali pada 19 Januari 2012 sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Ego kepada Don di ruang kerjanya.

Pemberian selanjutnya dilakukan pada 20 Februari 2012 sebanyak Rp 250 juta. Tiga hari kemudian, dilakukan pembayaran lagi sebesar Rp 500 juta kepada Don. 

Pemberian uang terus dilakukan hingga sekitar akhir Februari atau awal Maret 2012. Total uang yang diterima Don baru Rp 2,5 miliar. Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Hidup Sehat